Pemkab Wajo Gelar Uji Kompetensi Camat, Ada 4 Indikator yang Harus Dipenuhi


<p>Pemerintah Kabupaten Wajo menyelenggarakan Uji Kompetensi Camat yang berlangsung selama 7 hari, 13-19 Desember 2019 di Kantor BKPSDM Kabupaten Wajo.</p> <p>Sekda Kab. Wajo, H. Amiruddin A, S.Sos.,M.M menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut dalam rangka penempatan dan pengisian jabatan camat.</p> <p>Lanjutnya, hal itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, selain ketentuan tersebut juga yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.</p> <p>Dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut ada 4 indikator penilaian meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Pemerintahan.</p> <p>Adapun metode yang digunakan adalah Computer Based Competency Test (CBCT), Pembuatan telaahan staf, dan penulisan makalah, serta wawancara untuk menggali 4 ranah kompetensi di atas.</p> <p>Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural merupakan ranah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sedangkan Kompetensi Pemerintahan merupakan ranah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.</p> <p>Untuk uji kompetensi pemerintahan Prof. Dr. Juanda Nawawi, M.Si. dan H. AMIRUDDIN A, S.Sos., M.M. mengaku, telah mengantongi sertifikat Assessor Pemerintahan dari Kemendagri dan sertifikat Panitia Seleksi “Get Selection Right” yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerjasama dengan Pemerintah Australia.</p> <p>Lebih jauh, Ketua panitia seleksi menjelaskan, uji kompetensi camat ini dimaksudkan untuk mencari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang benar-benar memiliki kompetensi yang diharapkan untuk melaksanakan tugas sebagai camat.</p> <p>Sumber : Humas Pemkab Wajo</p>