Bupati Wajo Perintahkan Pembayaran THR Pegawai Sesuai Aturan

<p>Wajonews------ Kabar gembira bagi seluruh ASN di Wajo, pasalnya gunjang ganjing pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN yang terkendala regulasi sudah ada titik terang. Teknis pembayaran THR dan gaji ke 13 dikuatkan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.1/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada kementerian terkait dan pemerintah daerah. Terkait dengan hal tersebut, Bupati Wajo H.Amran Mahmud dengan sigap menginstruksikan kepada pihak Dinas pengelola keuangan dan aset daerah untuk segera menindaklanjuti sesuai aturan yang ada. " Insya Allah hak ASN terkait dengan pembayaran THR dan Gaji ke 13 akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang ada" terang Bupati. Dalam surat edaran menteri tersebut ditegaskan agar pembayaran THR kepada ASN dilakukan sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri 5 Juni mendatang </p>